Poleksosbud

Setujui 8 UU, Puan Imbau DPR Terus Produktif di Masa Pandemi untuk Rakyat


Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani hadir secara virtual dalam Rapat Paripurna menyetujui 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (15/2/2022) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. (Sumber: DPR.GO.ID)

BeritaMujizat.com – Politik – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengimbau seluruh jajaran DPR agar tetap produktif di masa pandemi covid 19.

Imbauan tersebut disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna menyetujui 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (15/2/2022) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, yang disiarkan langsung di YouTube DPR RI.

Ketua DPR perempuan pertama di indonesia itu mengatakan, pihaknya terus berkomitmen menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam bidang legislasi sekalipun dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Dalam sehari, DPR mengesahkan 8 RUU menjadi Undang-Undang yang semuanya merupakan usul inisiatif DPR. Di masa pandemi, DPR berupaya untuk tetap produktif menghasilkan UU,” ungkap Puan yang hadir secara virtual pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.

“Pandemi tidak boleh menjadi alasan untuk tidak produktif dalam menyalurkan aspirasi rakyat lewat legislasi,” tegas Puan.

Puan menerangkan, tujuh dari delapan RUU yang disetujui DPR adalah RUU terkait Provinsi. Dia menegaskan, DPR RI concern terhadap penataan sistem hukum Indonesia.

“Terutama memberikan landasan hukum yang kuat bagi provinsi-provinsi agar sesuai dengan UUD 1945 karena sebelumnya pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUDS tahun 1950 yang sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,” jelas Puan.

Politisi PDI Perjuangan itu menerangkan, adapun 7 UU terkait provinsi yang disetujui adalah UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU tentang Sulawesi Utara, UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan UU tentang Provinsi Kalimantan Timur.

Dia berharap, persetujuan 7 RUU itu dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya. Kemudian agar roda pemerintahan daerah semakin lebih baik serta mendorong percepatan kemajuan daerah.

“Undang-undang provinsi ini diharapkan dapat semakin menguatkan otonomi daerah, memacu pembangunan wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucap Puan.

Sementara itu, satu RUU lain yang disahkan dalam paripurna itu adalah RUU tentang Keolahragaan. Puan berharap UU Keolahragaan dapat meningkatkan pembangunan nasional di bidang keolahragaan serta tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.

Puan meyakini dengan sistem keolahragaan terencana, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan yang diakomodir lewat UU tersebut, banyak atlet-atlet hebat yang akan muncul di kemudian hari.

“UU ini juga memastikan perbaikan iklim keolahragaan sekaligus pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan untuk masyarakat,” tutup mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu

Comments

Related Articles

Back to top button