HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang: Seruan untuk Lingkungan Hidup
BeritaMujizat.com – Berita Gereja – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menegaskan bahwa mereka tidak akan terlibat dalam kegiatan pertambangan sebagai sebuah Gereja.
HKBP mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap para penambang yang tidak mematuhi undang-undang terkait pertambangan yang ramah lingkungan. Pernyataan ini disampaikan dalam siaran pers Sinode HKBP yang dikeluarkan pada 8 Juni 2024.
Siaran pers yang ditandatangani oleh Ephorus HKBP Pdt. Dr. Robinson Butarbutar ini merespons rencana Pemerintah Indonesia yang akan menyerahkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada organisasi keagamaan, termasuk organisasi keagamaan Protestan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dengan kerendahan hati, HKBP menyatakan bahwa kami tidak akan melibatkan diri sebagai Gereja dalam kegiatan pertambangan. Kami juga menyerukan agar pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang tidak mematuhi undang-undang yang mengatur pertambangan ramah lingkungan,” demikian bunyi siaran pers tersebut.
HKBP menegaskan bahwa sebagai gereja Protestan, berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996, mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup. Mereka menyoroti bahwa eksploitasi lingkungan atas nama pembangunan telah menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan dan pemanasan global. HKBP menyerukan peralihan cepat ke teknologi ramah lingkungan dan energi hijau seperti energi surya dan angin, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.
“Dengan ini: Kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia dapat bekerja sehat dan sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30),” kata Robinson, mengutip beberapa ayat Alkitab.