BMNews

DPR Sahkan RUU TP Kekerasan Seksual Jadi UU, Hadiah Bagi Perempuan & Anak Indonesia


BeritaMujizat – BMNews – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan RUU TPKS diresmikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 — 2022, Selasa (12/4/2022) yang disiarkan di YouTube DPR RI.

Puan mengatakan, pengesahan RUU TPKS menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia.

“Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini,” kata Puan.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pengasahan RUU TPKS juga untuk seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa.

“Karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama kita,” terang Puan.

Puan pun sempat meneteskan air mata saat mengucapkan terima kasih terkait upaya pengesahan RUU TPKS yang telah dilakukan selama ini.

RUU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.

Namun menurut Puan, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik.

“Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,” harap Puan.

Dalam rapat itu, Puan juga menanyakan pada fraksi-fraksi yang hadir terkait persetujuan untuk pengesahan RUU TPKS. Hampir semua fraksi menyatakan setuju RUU TPKS untuk disahkan dengan tepuk tangan yang menghiasi ruangan sidang.

Sidang tersebut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati, serta Perwakilan dari lembaga-lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan.

Sumber : INNIndonesia.com

Comments

Related Articles

Back to top button