BMNewsPoleksosbud

PGI Merilis Siaran Pers Terkait Pengesahan RUU TPKS


BeritaMujizat – BMNews – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) melalui website resminya merilis siaran pers terkait Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS.

DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU).  Pengesahan RUU TPKS diresmikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 — 2022, Selasa (12/4/2022) yang disiarkan di YouTube DPR RI. Puan mengatakan, pengesahan RUU TPKS menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia.

Baca Juga : DPR Sahkan RUU TP Kekerasan Seksual Jadi UU, Hadiah Bagi Perempuan & Anak Indonesia

Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS menuai banyak respon dari berbagai lembaga dan juga masyarakat umum. PGI dalam siaran pers nya menilai bahwa pengesahan UU ini sangat penting. Mengingat masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

PGI menyoroti bahwa regulasi yang ada masih belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Sanksi yang diberikan terhadap pelaku pun dinilai masih banyak yang ringan.

Lebih lanjut, PGI menilai UU TPKS ini secara substansial berpihak kepada para korban. Hal ini dianggap sangat baik karena dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. PGI yakin hadirnya UU TPKS ini akan memberikan perlindungan kepada para korban dan juga dapat mengurangi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

PGI juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPR dan Pemerintah karena sudah menyelesaikan dan mengesahkan UU TPKS. Dan berterimakasih kepada seluruh pihak yang mengawal proses pembuatan UU ini sejak awal sampai akhirnya disahkan.

Menutup siaran pers nya PGI berkomitmen untuk terus mengawal proses ke depan dalam rangka implementasi UU TPKS ini. PGI juga akan ikut serta membantu Pemerintah mensosialisasikan UU TPKS.

Saat ini begitu banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Lebih lagi banyak anak perempuan yang dibawah umur mengalami hal ini. Bahkan tidak jarang tersiar berita pelaku bukan hanya orang yang tidak dikenal, tetapi justru orang terdekat dengan korban.

Peran gereja menjadi sangat penting. Tidak hanya gencar membahas UU TPKS di media sosial saja, tetapi saatnya gereja menyentuh kehidupan masyarakat. Menyentuh sumber dari masalah yang ada. Memberikan pendampingan-pendampingan dan penggembalaan bagi masyarakat umum.

Sumber : Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia

Comments

Related Articles

Back to top button