Berita GerejaGereja

Mediasi Kasus Perusakan Bangunan Gereja di Batam Menghasilkan Kesepakatan Penting


BeritaMujizat.com – Berita Gereja – Polisi telah mengadakan mediasi dalam kasus perusakan bangunan gereja di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pertemuan mediasi ini berlangsung pada Jumat (11/8) siang di Mapolresta Barelang dan melibatkan masyarakat setempat, pengurus Gereja GUPDI, FKUB, dan Kemenag Batam.

Baca Juga : Insiden Pengrusakan Gereja: GUPDI Kabil Berharap Kepastian dan Kedamaian

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan bahwa mediasi tersebut telah menghasilkan empat poin kesepakatan. Salah satu hasil kesepakatan utamanya adalah menghentikan sementara pembangunan bangunan gereja sampai seluruh proses terkait selesai.

Nugroho menjelaskan, “Kedua belah pihak telah menyetujui untuk menghentikan proses pembangunan selama izin belum diterbitkan. Semua izin yang diperlukan, termasuk PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006, akan diatur sesuai persyaratan, salah satunya melibatkan partisipasi 90 jamaah dan 60 pendukung.”

Kendati demikian, kasus hukum terkait perusakan bangunan gereja yang telah dilaporkan ke Polda Kepri tetap akan diteruskan. Namun polisi juga bersedia memfasilitasi perdamaian jika kedua belah pihak bersedia untuk itu.

Nugroho menekankan, “Kami menyetujui agar proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepri tetap dilanjutkan dan semua pihak menghormati proses tersebut. Namun, jika muncul permintaan untuk restorative justice atau perdamaian di kemudian hari, kami akan siap untuk memfasilitasinya. Pendekatan restorative justice lebih mengedepankan martabat.”

Selanjutnya, Nugroho menyebutkan bahwa poin kesepakatan lainnya adalah bahwa pengerusakan bangunan, yang sebelumnya direncanakan untuk menjadi tempat ibadah, tidak dianggap sebagai konflik antarumat beragama. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023.

Nugroho juga menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah setuju untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Batam setelah kejadian tersebut.

“Poin lainnya adalah kesepakatan untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Batam setelah kasus pengerusakan terhadap bangunan yang direncanakan sebagai rumah ibadah Gereja GUPDI Nongsa, Kota Batam,” tambahnya.

Comments

Related Articles

Back to top button