Media & Teknologi

Halo Warga Solo, Punya Aspirasi & Aduan untuk Pemkot, yuk Sampaikan di ULAS


ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta). (Sumber: Twitter)

BeritaMujizat.com – Teknologi – Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah hadirkan aplikasi ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta) sebagai ruang dimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi akan kebijakan, pelayanan, dan perilaku pejabat publik Pemkot Surakarta.

Langkah tersebut merupakan sebuah terobosan bagi masyarakat agar lebih luas menyampaikan segala masalah hingga keluhan secara langsung kepada Pemkot Surakarta.

Apa itu ULAS?

ULAS atau Unit Layanan Aduan Surakarta adalah sarana untuk menangani pengaduan masyarakat yang berkenaan dengan kebijakan publik, pelayanan publik, dan perilaku pejabat publik. Sehingga, segala aduan dan aspirasi mengenai pelayanan publik mulai dari kritik, saran, keluhan, dan pertanyaan bisa diajukan melalui ULAS.

TUGAS & FUNGSI ULAS

(Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2019)

Tugas ULAS:

• Menangani pengaduan masyarakat yang berkenaan dengan kebijakan publik, pelayanan publik, dan perilaku pejabat publik.

• Menjaring aduan dari Pengadu secara pasif maupun proaktif.

• Menyampaikan aduan kepada Organisasi penyelenggara untuk ditindaklanjuti.

• Menyampaikan hasil tindak lanjut Organisasi penyelenggara kepada pelapor melalui Aplikasi ULAS atau media lain yang dikelola oleh Pemerintah.

• Menyampaikan laporan kepada wali kota setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Fungsi ULAS:

• Sebagai wadah untuk penanganan pengaduan masyarakat.

• Menginformasikan hasil tindak lanjut Organisasi Penyelenggara kepada pengadu melalui Aplikasi ULAS atau media lain yang dikelola oleh Pemerintah.

• Fasilitator mediasi antara pelapor dengan Organisasi Penyelenggara, jika penanganan belum memuaskan Pengadu.

Bagaimana Cara Melakukan Aduan Melalui ULAS?

Melalui Situs:

• Kunjungi situs ulas.surakarta.go.id

• Pada halaman utama, pilih menu “Kirim Aspirasi”.

• Lengkapi data diri.

• Tambahkan lampiran dengan format jpg/-jpeg/.png maksimal 1 Mb.

• Klik “Simpan”.

Melalui Media Sosial:

• Buat pengaduan melalui media sosial resmi yang dikelola Pemerintah Kota. Surakarta (Instagram, Facebook, Twitter).

• WA Lapor Mas Wali (0812-2506-7171).

• Aplikasi Solo Destination.

Respon Aduan

• Diterima admin media sosial.

• Admin media sosial menerima aduan dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur cara menjawab aduan ULAS.

• Jawaban akan dikirimkan ke platform media sosial yang digunakan pengadu.

(Sumber: Twitter Pemkot Solo)

 

 

 

Comments

Related Articles

Back to top button