Berita Gereja

Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah di Kotim Tuai Keprihatinan Tokoh Adat dan Masyarakat


BeritaMujizat.com – Berita Gereja – Isu dugaan penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah di kawasan transmigrasi Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memunculkan perhatian dan keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh-tokoh adat Dayak.

Sejumlah organisasi adat menyesalkan munculnya polemik tersebut. Mereka menilai, kejadian ini berpotensi mencoreng citra masyarakat Dayak yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan hidup berdampingan secara harmonis, sebagaimana tercermin dalam falsafah hidup Huma Betang.

Pihak-pihak dari kalangan masyarakat adat menyerukan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama serta menjauhkan diri dari segala bentuk sikap intoleran, baik terhadap pembangunan gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya. Ditegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap ringan, karena memiliki potensi memecah belah persatuan masyarakat.

Di tengah perkembangan ini, berbagai tokoh mengajak semua elemen untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan secara bijak dan arif, demi menjaga stabilitas dan kedamaian di wilayah tersebut. Mereka juga mengingatkan agar isu ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memprovokasi masyarakat, karena bisa mengganggu situasi kondusif yang telah terbangun selama ini.

Prinsip dasar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi negara disebutkan harus tetap dihormati, sehingga segala bentuk penolakan terhadap pendirian rumah ibadah yang sah tidak dapat dibenarkan. Dalam konteks ini, seruan agar tidak ada lagi tindakan intoleransi di Kalimantan Tengah, khususnya di Kotim, kembali ditegaskan oleh tokoh-tokoh adat.

Dari pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, telah disampaikan bahwa falsafah hidup masyarakat Dayak menjunjung keterbukaan terhadap siapa pun, tanpa memandang latar belakang suku atau agama, selama tetap menghormati adat yang berlaku. Oleh karena itu, mereka mendorong seluruh pemangku kebijakan, baik di tingkat kecamatan, kepolisian, maupun instansi terkait lainnya, untuk mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi agar persoalan tidak berlarut.

Namun, DAD juga menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah harus tetap berada dalam kerangka agama-agama yang diakui secara resmi oleh negara. Bila berada di luar kerangka tersebut, maka dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dalam kasus yang sedang bergulir, selama pembangunan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka tidak seharusnya mendapat penolakan.

Terkait polemik yang beredar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) telah mengambil inisiatif untuk melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Kepala Desa Sumber Makmur telah dimintai keterangan, dan berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ditemukan adanya sikap penolakan secara resmi dari pemerintah desa terhadap rencana pembangunan gereja.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pihak gereja atau pengurus rumah ibadah hanya diminta untuk melengkapi sejumlah persyaratan administratif sesuai peraturan yang berlaku, bukan ditolak.

Langkah mediasi yang telah dilakukan oleh Forkopimcam diharapkan dapat meredam ketegangan dan menjadi titik awal penyelesaian yang mengedepankan semangat kebersamaan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Comments

Related Articles

Back to top button