Mandat Budaya

Natal, Kekristenan dan Atribut


atribut_natal_haram_voai

BeritaMujizat.com – Mandat Budaya – Natal adalah sebuah perayaan yang setiap tahunnya dinanti-nantikan dan dirayakan oleh semua umat Kiristiani di seluruh dunia, merayakan lahirnya sang Juru Selamat Yesus Kristus yang telah turun ke dunia dengan wujud manusia biasa untuk menyelamatkan orang berdosa dari hukuman kekal (Yohanes 3:16)

Namun seiring berjalannya waktu, perayaan Natal ini  oleh sebagian masyarakat dunia dirayakan tanpa menggunakan dasar keagamaan lagi, kita bisa melihat perayaan Natal di negara-negara Eropa dan Amerika yang merayakan Natal dengan hura-hura dan menggunakan atribut Natal, yaitu Santa Claus. Bahkan anak-anak disana lebih mengenal karakter Santa Claus, seorang kakek dermawan yang suka membagi-bagikan kado kepada anak-anak, ketimbang lahirnya sang Juru Selamat yang merupakan tokoh utama dan  alasan dari perayaan Natal ini.

Di negara-negara Timur-Tegah yang mayoritas beragama Islam-pun juga ikut merayakan Natal dengan mengadakan parade Natal dan menggunakan atribut  Santa Claus dan pernah ada video, keluarga Muslim di Mesir juga ikut merayakan Natal dengan memasang segala atribut Natal, mereka berkata bahwa Natal merupakan bentuk budaya yang sudah melekat di hati mereka. Karena fenomena perayaan Natal inilah, timbul atribut-atribut Natal yang diidentikan dengan atribut keagamaan.

Hal inilah yang menjadi masalah saat menjelang perayaan  Natal di Indonesia dimana banyak terjadi razia oleh ormas-ormas Islam yang meminta kepada pemilik Mall serta tempat-tempat bisnis lain untuk tidak memaksakan pegawainya yang beragama Muslim menggunakan atribut Natal yang dilatarbelakangi pula oleh Fatwa MUI mengenai larangan penggunaan atribut Natal itu oleh kaum Muslim.

Seperti yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur pada hari Minggu (18/12) lalu dimana Ormas FPI mengadakan razia ke tempat-tempat pusat keramaian, meminta untuk atribut Natal dilepas dan serta tidak memaksakan pegawai-pegawai Muslim menggunakan atribut Natal seperti yang difatwakan oleh MUI.

Tindakan oleh FPI ini mendorong Kapolri Jendral Tito Karnavian  mengeluarkan perintah tegas untuk melarang setiap ormas melakukan razia atribut Natal yang membuat ketakutan  masyarakat umum karena fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tidak bersifat mengikat dan belum berlaku secara hukum konstitusi.

Dari fenomena ini perlu diperjelas bahwa atribut Natal, seperti topi Santa  bukanlah atribut keagamaan. Bahkan dalam Alkitab tidak pernah tertulis bahwa kostum Santa Claus adalah simbol agama Kristen. Santa Claus sendiri adalah sebuah dongeng masyarakat belahan bumi Barat yang meyakini ada seorang kakek tua bernama Odin yang baik hati memberikan kado-kado di saat perayaan musim dingin dengan kereta terbangnya. Namun saat Kekristenan masuk di Eropa, karakter Odin, pria tua yang dermawan ini masih belum dapat dihilangkan di benak ingatan masyarakat belahan bumi Barat sehingga karakter Odin ini dipakai dalam perayaan Natal dengan nama baru Santa Claus.

Cerita lain juga menjelaskan bahwa Santa Claus adalah seorang Uskup bernama Nicolas yang suka membagi-bagikan hadiah kepada anak-anak dan dia lahir di abad ketiga di area Yunani namun apapun itu perayaan Natal adalah perayaan lahirnya sang Juru Selamat, Yesus Kristus ke dunia untuk membagikan kasih kepada umat manusia serta dalam misi penyelamatan orang-orang berdosa. Jadi atribut Natal yang sebenarnya adalah Kasih Kristus itu sendiri, bukan topi Santa atau pohon Natal atau atribut-atribut lainnya yang dinilai sebagai lambang Natal dan agama Kristen.

 

 

 

Penulis                  : Yesaya Wishnu Wardhana
Sumber Gambar : voa-islam.com

 

 

Comments

Related Articles

Back to top button