PGI Apresiasi Komitmen Jokowi Hapus Larangan Pendirian Rumah Ibadah
BeritaMujizat.com – BMNews – Melalui siaran pers, Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo menghapus larangan pendirian rumah ibadah.
Di Indonesia masih sering kita jumpai polemik pembangunan rumah ibadah (gereja). Pergumulan ini sudah cukup lama terjadi dan selalu berulang. Ketika satu kasus selesai, muncul kasus yang lain.
Dari tahun ke tahun persoalan ijin pembangunan gereja mengalami kenaikan menurut data yang dihimpun PGI. Permasalahan yang terjadi dialami karena ijin pendirian maupun lingkungan tempat pendirian yang tidak mendukung. Bahkan semakin hari semakin bertambah kerumitan yang dialami.
PGI menyambut baik dan memberi apresiasi tinggi sikap dan komitmen Presiden Joko Widodo yang disampaikan secara tegas dan gamblang.
Pdt. Gomar Gultom, Ketua Umum PGI, menyampaikan dukungannya. “Saya menyambut dengan sukacita pernyataan Presiden. Karena pada kenyataan yang tak dapat dipungkiri, banyak kasus penutupan rumah ibadah dan sulitnya memperoleh IMB untuk rumah ibadah,” katanya.
Pernyataan tegas Presiden Jokowi tentunya memberikan pengharapan ditengah pergumulan tanpa akhir terkait problematika pembangunan gereja. Masih banyak aparat yang seharusnya melindungi tetapi justru tunduk pada tekanan segerombolan orang.
Tidak sedikit pemerintah daerah yang juga mestinya mengeluarkan IMB pun tidak mau mengeluarkan IMB atas desakan dan tekanan gerombolan masyarakat tersebut.
Lebih lagi Pdt. Gomar Gultom menyatakan FKUB yang sejatinya memfasilitasi perijinan malah terjebak pada pemaksaan oleh kelompok-kelompok mayoritas. Semua ini jelas-jelas merupakan pengangkangan terhadap amanat konstitusi. Situasi ini pun sudah berlangsung cukup lama serta kejadiannya bersifat masif.
Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, PGI ingin menegaskan beberapa hal guna memberi jaminan kepastian tentang ijin pembangunan gereja dan jaminan kebebasan beribadah, yaitu :
- PGI mendukung penuh upaya Presiden dan Pemerintah untuk memberikan jaminan kebebasan beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat dan implementasi konstitusi.
- PGI menghimbau Presiden untuk menggunakan wewenang dan otoritas yang dimilikinya untuk menindak tegas Kepala Daerah dan Aparat Keamanan yang tidak mengawal jaminan konstitusi atas kebebasan beragama dan berkeyakinan ini.
- PGI menghimbau Presiden, melalui Mendagri dan Menag, untuk membereskan regulasi terkait pemberian IMB rumah ibadah. Perlu dipertegas dan diperkuat jaminan kebebasan beribadah dan berkeyakinan sebagaimana amanat Konstitusi.
- PGI menghimbau Presiden untuk memerintahkan Kepolisian RI menindak tegas gerombolan masyarakat yang gemar mengintimidasi dan mengganggu kenyamanan dan kebebasan orang beribadah.
sumber : Website PGI