BMNews

Abu Rokok Pengendara Makan Korban, Ini Larangan dan Sanksi Berkendara Sambil Merokok


Ilustrasi bahaya abu rokok (Sumber: @beritaviral.update dan ilustrasi gambar Henrik Toatubun)

BeritaMujizat.com – BMNews – Melakukan aktivitas lain pada saat mengendarai kendaraan, sangat berbahaya bagi diri sendiri dan juga orang lain di jalan.

Baru-baru ini, viral curhatan seorang wanita di media sosial. Wanita tersebut bercerita, matanya terluka lantaran terkena abu rokok dari pengguna sepeda motor. Foto tersebut ramai di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @agoezbandz4.

Dalam unggahannya, dia memperlihatkan foto kondisi mata yang diperban setelah terkena bara rokok dari pengguna jalan lain yang tidak bertanggung jawab.

“Buat mas-mas yang buang bara rokok di depan motor gue tadi. Bara lu mantep banget mas, bola mata gue sampe melepuh,” tulis keterangan dalam foto tersebut.

(Sumber: Instagram @agoezbandz4)

Selain itu, baru-baru ini juga seorang wanita korban abu rokok sempat membuat heboh media sosial lewat cuitan twiternya.

“Teruntuk siapapun yang merokok sambil berkendara, kalian tidak keren,” cuit akun twiter @tiarawandtnrt. Cuitan tersebut kini sudah menerima 95,4 ribu likes dan 29 ribu retweets. Cuitan tersebut menuai banyak kecaman dari warga net kepada para pengendara di jalanan.

(Sumber: Twitter @tiarawandtrnt)

Kejadian tersebut kemudian ditanggapi oleh Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Dilansir dari Kumparan.com, Budiyanto mengingatkan soal larangan merokok saat berkendara secara hukum.

“Di dalam Undang-Undang no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi,” tulis Budiyanto.

Untuk detailnya tertuang pada Pasal 106 Nomor 1, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Untuk memperjelas, larangan merokok sambil berkendara sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 bagian (c) tentang pemenuhan aspek kenyamanan, yang berbunyi sebagai berikut:

(c) Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Adapun sanksi bagi pengendara sepeda motor yang merokok dapat dikenakan Pasal 283 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 yang dijabarkan sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Mari, jaga diri kita dan orang lain dari bahaya berkendara sambil melakukan aktivitas lain seperti merokok.

Comments

Related Articles

Back to top button