Berita Gereja

Warga Tidak Terganggu, Namun IMB Rumah Doa GPdI Tetap Dipersoalkan


BeritaMujizat.com – Berita Gereja – Dilansir dari INNIndonesia.com, Plt Bupati Sidoarjo, H Subandi terjun langsung ke Balai Desa untuk mediasi, Senin (1/7/2024) sore, setelah ramai beredar video larangan ibadah kepada  Rumah Doa GPdI Tarik Sidoarjo.

Gembala Sidang Rumah Doa GPdI Tarik Sidoarjo, Pendeta (Pdt) Yoab Setiawan mengatakan, sekitar pukul 17.30 WIB, pihaknya diundang perangkat untuk mediasi di Balai Desa Mergosari.

“Saya bersama istri pun langsung meluncur. Sesampainya di balai desa, sudah ada Plt Bupati Sidoarjo, H Subandi, Kemenag, FKUB, Perangkat Desa, Polsek Tarik, Camat Tarik hingga Danramil. Saat itu, kami diminta untuk menceritakan kronologi kejadiannya,” tutur Pdt Yoab.

Plt Bupati Sidoarjo, H Subandi usai mendengar penjelasan langsung siap memfasilitasi pengurusan IMB Rumah Doa GPdI Tarik Sidoarjo menjadi GPdI Tarik Sidoarjo (Gereja) paling cepat 1 minggu dan paling lama 1 bulan.

“Nantinya, ketika kami meminta tanda tangan warga akan didampingi oleh camat dan perangkat desa. Selama pengurusan IMB ini belum selesai, kami diminta untuk beribadah di rumah masing-masing, tidak boleh di rumah doa hingga IMB keluar,” tukas Pdt Yoab.

Meski begitu, Pdt Yoab menyampaikan, sebenarnya Rumah Doa GPdI Tarik Sidoarjo berharap tetap boleh beribadah selama pengurusan IMB karena kami memiliki SKTL.

“Namun, dari Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan warga keberatan, mereka meminta nunggu IMB keluar barulah boleh beribadah. Itu kesepakatan BPD dan warga yang ikut dalam mediasi tadi sore,” tandasnya.

Kronologi Kades Mergosari Datangi Rumah Doa

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mergosari bersama dengan beberapa warga berjumlah enam orang mendatangi Rumah Doa pada saat pertengahan ibadah, Minggu 30/6 lalu.

Mereka memanggil Pendeta Yoab Setiawan untuk dimintai keterangan.

Kades Mergosari Eko Budi Santoso mengatakan, Pemerintah Desa hanya memfasilitasi keluhan masyarakat tentang keberadaan bangunan rumah doa tersebut.

“Bagi kami dan warga tidak mempermasalahkan ibadah bagi pemeluk agama selain muslim. Saya awalnya ditelpon Pak Polo (Kepala Dusun) ada masyarakat berkumpul tapi tidak ada informasi masuk,” ujarnya Senin (1/7/2024) di rumahnya.

Menurut Eko, warga hanya mempermasalahkan terkait IMB. Mengenai SKTL dari Kemenag Jatim dia mengaku tidak mengetahui dan belum menerima.

“Izin domisili saya terapkan kepada siapapun yang ingin bertempat tinggal di desa sini, selain penduduk asli saya minta mengurus surat domisili,” imbuhnya.

Tentang akankah rumah doa ditutup setelah tidak menyerahkan IMB, dia mengaku masih belum memikirkan hal tersebut.

“Masih tidak berpikiran seperti itu, saya hanya ingin melihat IMB saja, lalu saya koordinasikan dengan pihak terkait,” terangnya.

Dia menegaskan, tidak ada larangan untuk melaksanakan ibadah, pihaknya hanya meminta IMB diserahkan dalam waktu dekat.

Saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024), Pendeta Rumah Yoab mengatakan, kepala desa tidak bijak dalam menangani kasus tersebut. Kepala desa memintanya untuk segera menyerahkan IMB dalam waktu dekat.

Menurutnya, pihaknya sudah mempunyai Surat Keterangan Tanda Laporan (SKTL) dari Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jatim. Bahkan, untuk mengurus hal tersebut sudah diketahui oleh pihak desa.

“Saya urus surat domisili ke pihak desa, lalu keluar Surat Keterangan Tanda Laporan (SKTL), sekarang saya diminta urus lagi,” ujarnya

Lebih lanjut, tanah sebidang tersebut merupakan tanah milik salah satu jemaat yang dihibahkan untuk rumah ibadah. Menurutnya, dalam pembangunan maupun surat-surat sudah dalam prosedur yang tepat.

“Tetangga sekitar Rumah Doa juga tidak ada masalah, selama kami ibadah juga tak mengganggu ketertiban,” tambahnya.

Sebelumnya, pihak desa melakukan pertemuan dengan pihak Rumah Doa dan meminta IMB segera diserahkan, jika tidak maka kegiatan di rumah doa tersebut agar ditiadakan.

“Saya tetap bersikukuh agar Minggu, 30 Juni 2024, tetap ada ibadah, karena juga bertepatan dengan adanya pemberkatan nikah,” imbuhnya.

Mulyati salah satu warga Dusun Mergojok RT 9 RW 3, Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, mengatakan warga sekitar Dusun Mergojok tidak merasa terganggu dengan keberadaan rumah doa tersebut.

“Selama ini kami tidak merasa terganggu dengan keberadaan rumah ibadah ini,” ungkapnya.

Mulyati menjelaskan saat melakukan ibadah, rumah doa tersebut tidak mengganggu warga sekitar. Meski ada ratusan jemaat yang mendatangi rumah doa tersebut.

“Saat ada kegiatan di rumah doa tersebut, tidak pernah menggunakan alat pengeras suara, jadi kegiatannya tidak terdengar dari luar,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Agus warga Dusun Mergojok. Ia mengatakan warga sekitar terutama di kalangan pemuda tidak merasa terganggu akibat kegiatan rumah doa yang dilakukan setiap Minggu.

“Memang yang datang ke rumah doa itu setiap hari Minggu banyak sekali, namun warga sini tidak ada masalah,” ungkapnya.

Himpunan informasi dari berbagai sumber resmi

Comments

Related Articles

Back to top button