BMNews

Skandal Etika Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketum PGI Harap Anwar Usman Mundur


BeritaMujizat.com – BMNews – Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, M.Th, menyerukan agar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Hal ini muncul setelah Anwar Usman dinyatakan bersalah atas pelanggaran etika berat terkait penanganan perkara tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Gomar Gultom menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman merupakan pelanggaran serius dan bukan pelanggaran yang sepele. “Menurut saya sih sebaiknya begitu (mundur) karena sudah nyata-nyata terjadi pelanggaran serius. Nah, ini pelanggaran berat bukan pelanggaran yang ringan,” ujar Gomar.

Baca Juga : Gereja Harus Suarakan Sikap Terhadap Keadilan dan Pelanggaran HAM

Selain itu, Gomar Gultom juga menyinggung isu politik dinasti yang tengah menjadi perbincangan panas di masyarakat. Menurutnya, politik dinasti dapat diterima jika dilakukan secara alami dan tidak melibatkan manipulasi hukum atau pelanggaran etika untuk mengubah aturan yang berlaku demi mewujudkan politik dinasti.

“Mereka yang melanggar harusnya mengundurkan diri, enggak perlu rakyat harus meminta mengundurkan diri,” tandasnya.

Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK dalam sidang pembacaan putusan etik pada 7 November 2023.

Gomar Gultom berharap Anwar Usman bisa mengambil langkah yang tepat dengan mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Meskipun politik dinasti menjadi sorotan, Gomar menekankan pentingnya menjalankan proses politik secara transparan dan sesuai dengan norma etika yang berlaku, tanpa merugikan integritas lembaga atau individu yang terlibat.

Comments

Related Articles

Back to top button