Berita Gereja

Dapat Izin Sementara, Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Lampung Kini Kembali Beribadah


BeritaMujizat.com – Berita Gereja – Setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu, kini Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung dapat melaksanakan ibadah dengan aman.

Gereja Kristen Kemah Daud mendapat izin sementara melaksanakan ibadah untuk 2 tahun kedepan setelah video seorang ketua RT menghentikan ibadah mereka viral di media sosial.

Baca Juga : Ketua RT di Lampung Lompat Pagar, Naiki Mimbar Bubarkan Ibadah, PGI: Wibawa Negara Pudar

Kini ketua RT 02 yang diketahui bernama Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (DIT Reskrimum) Polda Lampung pada Kamis, 16 Maret 2023 lalu.

Aksi pelarangan yang dia lakukan di bulan Februari lalu membuatnya harus menjalani proses hukum. Walaupun pihak gereja sudah memaafkan, tetapi mereka menyerahkan seluruh prosesnya kepada penegak hukum.

Meski Wawan Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan gereja telah mendapatkan izin sementara tetapi petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas masih tetap terlihat berjaga di luar area gereja.

Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Gang Angrek, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung tersebut, pada Minggu pagi (26/3/2023) terlihat penuh dengan jemaat yang melaksanakan ibadah.

Jemaat penuh dengan sukacita sambil bernyanyi dan memuji Tuhan. Mereka kini dapat beribadah dengan tenang.

Pengurus Gereja Kristen Kemah Daud, Parlin Sihombing (40 tahun) mengatakan bahwa jemaat kini sudah dapat beribadah dengan normal dan aman setelah mendapatkan izin sementara.

Baca Juga : Dilarang Ibadah Berulang Kali, Pendeta di Medan Tak Gentar, Minta Gereja Bersatu Lawan Intoleransi

Tetapi menurutnya, pihak Gereja Kristen Kemah Daud akan tetap mengurus izin permanen. Karena izin sementara untuk dapat beribadah di gereja itu diperoleh dari kantor Kecamatan Rajabasa hanya 2 tahun.

Parlin Sihombing mengungkapkan, untuk proses pengajuan izin Gereja Kristen Kemah Daud sebenarnya sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Pada 2014 pihaknya sudah memproleh dokumen izin warga.

Mereka sudah mengumpulkan 25 fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanda tangan warga dan RT, tanda tangan Babinda dan Bhakamtibmas serta kepala lingkungan.

Dan dalam dokumen yang telah mereka kumpulkan, terlampir 90 tanda tangan pengguna gedung, yakni jemaat Gereja Kristen Kemah Daud. Tetapi semua dokumen tersebut tidak mendapat balasan dari Lurah setempat.

Pengurus Gereja Kristen Kemah Daud berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan surat izin sementara bagi gerejanya. Mereka sungguh rindu dapat beribadah dengan tenang, aman dan tidak ada gangguan dari pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab.

Comments

Related Articles

Back to top button