Mengerikannya Undang-Undang Penodaan Agama yang Ada di Pakistan
BeritaMujizat.com – Berita Gereja – Ribuan orang Muslim radikal di Pakistan turun kejalan untuk menyerukan kematian hakim agung yang bertanggung jawab untuk membebaskan Asia Bibi dari hukuman mati.
Reuters melaporkan bahwa pendukung partai politik Islam, Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP) tidak dapat menerima keputusan Mahkamah Agung tentang kebebaskan Bibi (juga dikenal sebagai Aasiya Noreen).
Ibu dari empat orang ini telah dijatuhi hukuman mati sejak 2010. Hukuman tersebut dia dapat setelah dituduh oleh wanita Muslim yang mengatakan bahwa Bibi telah menghina Islam. Tuduhan yang dialamatkan kepada Bibi sesungguhnya tidak memiliki alasan dan bukti yang kuat.
Di Pakistan, penghujatan (menghina Islam atau nabi Muhammad) adalah kejahatan yang dapat dihukum penjara seumurhidup atau kematian. Undang-undang ini sering disalah gunakan oleh orang-orang Muslim yang ingin menyelesaikan masalah dengan minoritas agama.
Menanggapi pengumuman pengadilan yang menyatakan Bibi tidak bersalah, para pendukung TLP langsung melancarkan protes jalanan dan juga memblokade jalan-jalan utama.Menurut Reuters, protes meningkat dan menjelang sore. Gelombang protes tersebut telah melumpuhkan beberapa bagian kota-kota besar seperti Islamabad dan Lahore.
Pada rapat umum di Lahore, sebuah kota sekitar 30 mil dari tempat Bibi tumbuh dan bekerja sebagai buruh tani, pendiri TLP Muhammad Afzal Qadri dikatakan telah menyerukan kematian Ketua Mahkamah Agung Saqib Nisar dan dua hakim lainnya di panel.
“Mereka bertiga layak untuk dibunuh,” kata Qadri. “Keamanan mereka harus membunuh mereka, sopir mereka membunuh mereka, atau juru masak mereka membunuh mereka.” Qadri menegaskan bahwa siapapun yang memiliki “akses” ke hakim harus “bunuh mereka sebelum malam.”
Undang-undang penodaan agama di Pakistan ini sangat mengerikan dan berbahaya. Siapapun yang dianggap menghina dan mendukung orang-orang yang telah menghina agama Islam akan diincar kematiannya.
Pada Januari 2011, Gubernur Punjab Salmaan Taseer dibunuh oleh pengawalnya Mumtaz Qadri, yang tidak setuju dengan keinginan Taseer untuk mereformasi undang-undang penodaan agama. Taseer bahkan mengajukan permohonan ampun atas nama Bibi.
Dua bulan kemudian, Shahbaz Bhatti, seorang politikus Kristen dan anggota terpilih dari majelis nasional yang menyuarakan oposisi terhadap undang-undang penodaan agama, dibunuh oleh Taliban Pakistan. Undang-undang penghinaan agama tentu menjadi ancaman serius bagi umat Kristen yang saat ini ada di Pakistan.
Beberapa orang telah menyuarakan keprihatinan bahwa kehidupan Bibi dan komunitas Kristen Pakistan dapat berada dalam bahaya setelah dibebaskan. Dalam sebuah pernyataan, CEO Open Doors USA David Curry mengatakan bahwa pemerintah Pakistan harus yakin untuk “meningkatkan” keamanan untuk melindungi komunitas Kristen Pakistan setelah pembebasan Bibi.
Sumber Berita : https://www.christianpost.com/news/muslims-block-roads-supreme-court-justices-killed-asia-bibi-acquittal.html
Penulis : Lewisinki Novalentin N