Putin Terapkan UU Anti-LGBT di Rusia, Bisa Denda hingga Rp103 Juta
BeritaMujizat.com – International – Presiden Rusia, Vladimir Putin telah resmi mengesahkan undang-undang anti-LGBT pada 5 Desember 2022 lalu. Sehingga mereka yang melanggar bisa didenda hingga setara Rp103 juta.
Undang-undang itu diterapkan karena Rusia belakangan memang ingin kembali memperkuat apa yang mereka sebut sebagai nilai-nilai “tradisional” negara itu. Karena bagi Rusia, nilai-nilai Barat seperti LGBT merupakan ide-ide asing yang menyerang negaranya.
Putin sendiri selama ini mendukung pandangan tradisional seperti “laki adalah laki-laki” dan “perempuan adalah perempuan”. “Saya yakin pendekatan tradisional itu benar,” kata Putin seperti dikutip Russia Today.
“Laki-laki adalah laki-laki, perempuan adalah perempuan, ibu adalah ibu, dan ayah adalah ayah. Saya sangat berharap masyarakat kita memiliki pelindung moral untuk melindungi kita dari hal ini,” ucap dia.
Meski begitu, banyak yang menilai pengesahan undang-undang anti-LGBT ini sebagai upaya Putin membungkam oposisi dan kebebasan berbicara di Rusia.
Undang-undang itu sendiri melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.
Individu yang melanggar aturan bisa didenda hingga 400 rubel atau sekitar Rp103 juta. Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.
Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.
Lebih dari itu, aturan ini disebut memperluas cakupan aturan anti-LGBT Rusia yang sebelumnya sebatas melarang keras praktik LGBT di hadapan anak-anak.