Berita Gereja

Gereja di Binjai Tak Dapat Izin Lurah, MUKI Sumut Geram “Alasannya Klasik”


BeritaMujizat.com – Berita Gereja – Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, Dedy Mauritz Simanjuntak angkat bicara terkait keluarnya Surat Pemerintah Kota Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kelurahan Setia perihal jawaban atas permohonan rekomendasi tempat ibadah sementara GMS Binjai.

Dedy geram lantaran isi surat yang tertanggal 3 Juli 2023 itu belum dapat memberikan rekomendasi pemakaian tempat ibadah sementara seperti yang dimohonkan GMS Binjai.

Alasan belum diberikan rekomendasi perizinan karena masyarakat belum setuju jika gedung Ruko Lantai 2 Cafe Teman Ngopi dijadikan tempat ibadah sementara.

“Hal tersebut menyebabkan belum terciptanya kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya di masyarakat Kelurahan Setia;” demikian penggalan surat itu.

Dalam surat itu juga menjelaskan bahwa penerbitan rekomendasi tertulis oleh lurah dikeluarkan jika persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama telah terpenuhi sesuai pasal 18 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Namun menurut Dedy, alasan klasik itu akan terus terulang sampai kapanpun selama pasal tersebut belum direvisi atau dicabut.

Lampiran surat (Dedy MS)

Peraturan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanifestasikan tendensi intoleransi.

“Yang jelas pelarangan itu merupakan bentuk nyata dari pelanggaran kebebasan beribadah. Padahal di negara kita hal itu merupakan hak asasi yang diakui secara tegas dalam konstitusi” kata Dedy kepada INN Indonesia, Rabu, 5 Juli 2023.

Kata Dedy, GMS Binjai sudah mengantongi 2 surat yaitu dari FKUB Kota Binjai dan dari Kemenag. Namun berlapisnya persyaratan dalam mendapatkan izin dan selalu mandek di tahap persetujuan masyarakat.

Dedy menyampaikan keprihatinannya atas surat tersebut “Negara pada akhirnya menjadi alat pemberi legitimasi atas tindakan intoleransi,”.

Dedy mengungkapkan, pada Minggu lalu, sekelompok ibu-ibu datang dan mendesak ingin masuk ke ruang ibadah GMS Binjai di lantai 2.

Kata Dedy, tindakan tersebut jika tidak dicegah, berpotensi menjadi perbuatan pidana.

“Dan kali ini Pemerintah Kota Binjai melalui pihak kelurahan secara tidak langsung telah berada di posisi mereka yang tidak menghargai falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara yang kita anut,” papar Dedy.

“Tak ada alasan yang jelas untuk membenarkan penolakan tersebut. Saya sudah cek ke lokasi, tidak ada suara yang mengganggu sedikitpun karena di dalam ruangan menggunakan peredam,” tambahnya.

Ditambahkan Dedy, pembatasan rumah ibadah seharusnya didasarkan atas batasan yang netral dan terukur. Bukan preferensi keagamaan seseorang terhadap agama lain.

“Misalnya apakah aktivitas ibadah itu mengganggu masyarakat atau tidak. Desibel dari bunyi kan bisa di ukur. Dan untuk kasus GMS, hal ini tidak terpenuhi,” terang Dedy.

Instruksi presiden menurut Dedy harus menjadi pegangan baru bagi para kepala daerah agar negara tidak kalah dengan persetujuan tertentu.

Comments

Related Articles

Back to top button