Poleksosbud

Komisi III DPR RI Usul Koruptor di Atas 100 Miliar Dihukum Mati


Anggota Komisi III DPR RI Habiburokkhman. (Sumber: Komisi III DPR RI)

BeritaMujizat.com – Poleksosbud – Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokkhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu(23/3/2022) yang disiarkan langsung di YouTube Komisi III DPR RI.

Politisi Partai Gerindra itu meminta Kejaksaan Agung membuat kategorisasi yang lebih lengkap dan rigid soal tuntutan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.

Dia mengusulkan, koruptor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dituntut hukuman mati.

“Atau minimal pidana seumur hidup,” kata Habbiburokkhman.

“Kategorisasi penghukuman ini penting untuk memberikan efek jera terhadap koruptor,” tegas Habbiburokkhman.

Tidak hanya efek jeranya, kategorisasi penghukuman itu menurut Habbiburokkhman dapat memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman mengapresiasi langkah Kejagung yang menuntut denda atau pengembalian kerugian negara dalam kasus-kasus korupsi besar.

Namun menurutnya, agar lebih tertata dengan rapi ke depannya, perlu dilakukan standardisasi atau kategorisasi penghukuman atas tindak pidana korupsi.

Comments

Related Articles

Back to top button