BMNews

BI Rilis 7 Uang Rupiah Baru, Tahan Lama dan Lebih Susah Dipalsukan


Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). 

BeritaMujizat.com – BMNews – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan uang rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 itu secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke -77 RI, 17 Agustus 2022.

“Ibu Menteri Keuangan dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, di Istana Kepresidenan Jakarta, mengutip Viva.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000 yang tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

“Sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI yang sekaligus memperkuat simbol kesatuan, persatuan, dan negara Republik Indonesia,” kata Perry.

Perry menerangkan, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya menyampaikan bahwa inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan. “Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI,” ungkap Erwin.

Erwin menjelaskan, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ujar Erwin.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Sumber: INNIndonesia.com
Comments

Related Articles

Back to top button