Editorial

Akankah Tuhan Membela Ahok?


divine-protection

BeritaMujizat.com – Editorial – Ahok alias Basuki Tjahaya Purnama tidak henti-hentinya menjadi pembicaraan di Republik. Bahkan Ahok telah menjadi pembicaraan dunia internasional, terutama sejak demo 411 dan dinaikkannya status Ahok menjadi tersangka penistaan agama.

Usaha untuk membuat Ahok tersangka bukanlah hanya di kasus penistaan agama, dua kasus besar yang lain adalah kasus Sumber Waras, dan kasus reklamasi. Di dua kasus tersebut Ahok tidak dinaikkan menjadi tersangka, tapi di kasus pulau seribu, dengan dorongan demo 411, kepolisian menaikkan status Ahok menjadi tersangka.

Melihat jejak rekam pilkada DKI 2012, pilpres 2014, dan jalan terjal Jokowi-Ahok selama ini, sangat sulit untuk tidak melihat kasus penistaan agama ini sebagai sebuah politisasi hukum.  Penegakan hukum harusnya didorong oleh motivasi keadilan hukum, apabila dimulai dengan politisasi hukum maka injustice atau ketidakadilan sudah terjadi.

Berkenaan hal tersebut, Ketua Bamag LKK (Lembaga Keagamaan Kristen) Indonesia, Agus Susanto, membuat pernyataan sebagai berikut:

Penetapan ahok sebagai tersangka merupakan momentum hukum di Indonesia, apakah berangkat dari keadilan hukum ataukah “politik hukum”. Dua hal itulah yang akan menentukan apakah hukum menjadi panglima yg berujung keadilan.

Karena hal ini masih menyisahkan proses hukum yg berujung keputusan bebas atau masuk. Disinilah letak rawanya “politik hukum” yg dapat berakibat “anak-anak” tak berdosa jadi korban lagi. Juga berakibat menurunnya kewibawaan pemerintah yang selanjutnya hilangnya martabat Indonesia di mata dunia

Agus Susanto
(Ketum Badan Musyawarah Antar Gereja-Lembaga Keagamaan Kristen/Bamag-LKK Indonesia)

Pernyataan Agus menyiratkan adanya kemungkinan “kebocoran hukum” yang akan berakibat dihukumnya orang benar. Dalam falsafah hukum, menghukum orang benar lebih tidak asasi daripada melepaskan orang bersalah.

Dipihak lain, Ihsan Ali-Fauzi direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina dalam pertanyaan resmi di web PUSAD menyatakan sebagai berikut:

Yang pertama adalah yang paling sulit saya katakan tapi juga yang paling kokoh saya yakini: Ahok tidak menista agama. Pemeriksaan yang hati-hati atas seluruh konteks dan isi pernyataannya menunjukkan bahwa dia tidak sedang menista agama lain. (sumber)

Meskipun demikian, lebih lanjut Ihsam mengatakan bahwa Ahok telah melukai perasaan kelompok-kelompok tertentu baik muslim maupun non muslim. Lebih lanjut, dalam artikelnya Ahok, Penistaaan Agama, dan Demokrasi Kita terlihat Ihsan cukup seimbang dalam mengakaji apa yang terjadi di kasus Ahok.

***

Politisasi hukum kasus Ahok semakin terasa kuat ketika Kapolri menyatakan bahwa rencana demo susulan tanggal 2 Desember bersifat politis (baca: Kapolri: Aksi 2 Desember Politis, Bukan Lagi soal Ahok). Bahkan Tito Karnavian, Kapolri, menggunakan istilah tindakan makar dalam mengantisipasi demo susulan tersebut.

Pernyataan Kapolri selaras dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya, Mochamad Iriawan, yang bahkan dengan lugas mengatakan ada sekolompok orang yang akan memecah belah Indonesia (baca: Kapolda Metro Mengindikasikan Ada Pihak yang Ingin Memecah Belah Indonesia).

Pernyataan kedua petinggi kepolisian menguatkan pernyataan Presiden Jokowi tentang adanya aktor politik dalam demo 411. Bahkan Jokowi berkomitment untuk mengungkap dan memproses hukum aktor politik yang bertanggung jawan (baca: Jokowi Sebut Aktor Politik 4 November Akan Diungkap dan Diproses Hukum ).

Urgensi dari kebhinekaan dan keutuhan NKRI inilah yang membuat Ahok secara politik hukum “lebih baik” untuk menjadi tersangka.  Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi demo ala 411 yang ditunggangi semua kepentingan yang anti Jokowi dan/atau NKRI.

Dengan memilah-milah masalah, penegak hukum bisa dengan lebih leluasa untuk menjalankan tugasnya. Kasus hukum Ahok tetap berjalan, kasus politik yang menjurus makar pun siap untuk dihadapi, dan juga kasus terorisme yang terdeteksi juga bisa lebih jelas terlihat.

***

Pilih NKRI atau Ahok terlihat menjadi alasan utama Ahok dinaikkan menjadi tersangka. Tidak heran, istilah “martir demokrasi” pun muncul. Ketidakadilan selalu hadir ketika asasi dipenjarakan, dan kodrat manusia dipermasalahkan.

Dalam kasus ini, pertanyaan akankah Tuhan membela Ahok menjadi pertanyaan yang muncul secara natural. Pertanyaan yang sangat mengusik hati nurani.  Akankah Tuhan membela, kalau membela bagaimana bentuk pembelaan Tuhan?

Tuhan tidak pernah salah. Pernyataan ini harus dipegang semua orang percaya. Karena Dia tidak pernah salah, maka dalam semua perkara selalu ada penjelasan Ilahi. Paulus mengatakan Allah turut bekerja dalam segala hal untuk mendatangkan kebaikan (Rom 8:28).

Artinya, Tuhan pasti akan berpihak kepada kebenaran, keadilan, dan kemuliaanNya. Dia tidak berpihak kepada Ahok, atau kepada kelompok manapun di dunia ini. Tuhan berpihak kepada DiriNya sendiri. Karena Dia adalah Tuhan.

Jadi selama kita (bukan hanya Ahok) hidup dalam kebenaranNya, maka pembelaan Tuhan akan hadir dengan sendirinya secara natural. Kebenaran dan Keadilan Tuhan tidak bisa berubah.

Sebab itu, apabila memang motivasi politik yang membuat Ahok menjadi tersangka, biarpun secara material hukum Ahok tidak layak untuk ditersangkakan, maka mekanisme Ilahi sudah pasti bergulir. Tapi apabila memang Ahok bersalah, apakah Tuhan bisa membela ketidakbenaran? Tidak bisa bukan?

Sebagai sebuah kesimpulan, sampai sejauh ini kelemahan terutama Ahok adalah dari cara dia bicara, dan saat ini keadilan Tuhan sedang berjalan. Ahok harus melalui kasus ini dengan rendah hati, dan semakin berhati-hati berbicara di masa depan.

Tapi sampai saat ini juga Ahok terbukti Bersih, Transparan, dan Professional.  Hal inilah yang membuat Tuhan pun tidak akan meninggalkan Ahok.  Dengan caraNya, Dia akan membela kebenaranNya tanpa melupakan keadilanNya.

Kita terus doakan Indonesia Baru dibawah Jokowi terus menghidupi nilai-nilai kebenaran berapapun harganya, karena dari sanalah pembelaan Tuhan akan terus ada.

Salam Damai dan Bhinneka,

Penulis   : Hanny Setiawan
Sumber  : IKRI (Institut Karismatik Reformasi Indonesia)

Comments

Related Articles

Back to top button